SISTEM DIGITALISASI DESA KARANGAN (SIDANG)
Pemerintah Desa Karangan
Kabupaten Klaten

Desa
Karangan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Selamat Datang Di SISTEM DIGITALISASI DESA KARANGAN (SIDANG) Desa Karangan, Kec. Karanganom, Kab. Klaten

Info

Berita Nasional

Sri Mulyani Putuskan Tambah Dana Desa Rp 2 Triliun , Begini Pemanfaatannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelontorkan tambahan dana desa Rp 2 triliun di paruh kedua tahun ini. Dana desa ini dibagikan untuk  desa di 35 provinsi.

Kemenkeu menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

"Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah," ungkap Kemenkeu dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (27/9/2023).

Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

Sebagai catatan, pemerintah tahun ini telah menganggarkan Rp 70 triliun untuk dana desa. Besaran dana desa ini meningkat 3,09%, dibandingkan dalam outlook 2022 yang sebesar Rp67,9 triliun.

Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa). Sementara itu, alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa.

 

cnbcindonesia.com

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jln Raya Karanganom - Ponggok Km 01, Karangan
Desa : Karangan
Kecamatan : Karanganom
Kabupaten : Klaten
Kodepos : 57475

Peta Wilayah Desa

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran:Rp 1.642.975.894,00
Realisasi:RP 1.646.425.932,00

100.21%

Belanja

Anggaran:Rp 1.649.097.598,00
Realisasi:RP 1.618.785.156,00

98.16%

Pembiayaan

Anggaran:Rp 6.121.704,00
Realisasi:RP 6.121.704,00

100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.500.000,00
Realisasi:RP 6.500.000,00

433.33%

Hasil Aset Desa

Anggaran:Rp 91.000.000,00
Realisasi:RP 85.100.000,00

93.52%

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.038.253.000,00
Realisasi:RP 1.038.253.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran:Rp 46.816.802,00
Realisasi:RP 50.415.215,00

107.69%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 344.546.092,00
Realisasi:RP 341.965.132,00

99.25%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran:Rp 10.000.000,00
Realisasi:RP 10.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran:Rp 110.000.000,00
Realisasi:RP 110.000.000,00

100%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 860.000,00
Realisasi:RP 4.192.585,00

487.51%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran:Rp 497.875.189,00
Realisasi:RP 487.921.717,00

98%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran:Rp 502.921.009,00
Realisasi:RP 499.660.669,00

99.35%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran:Rp 97.250.000,00
Realisasi:RP 95.934.200,00

98.65%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran:Rp 428.251.400,00
Realisasi:RP 414.535.670,00

96.8%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran:Rp 122.800.000,00
Realisasi:RP 120.732.900,00

98.32%

SISTEM DIGITALISASI DESA KARANGAN (SIDANG)
Pemerintah Desa Karangan
Kabupaten Klaten

Desa
Karangan

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi

Berita Nasional

Sri Mulyani Putuskan Tambah Dana Desa Rp 2 Triliun , Begini Pemanfaatannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelontorkan tambahan dana desa Rp 2 triliun di paruh kedua tahun ini. Dana desa ini dibagikan untuk  desa di 35 provinsi.

Kemenkeu menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

"Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah," ungkap Kemenkeu dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (27/9/2023).

Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

Sebagai catatan, pemerintah tahun ini telah menganggarkan Rp 70 triliun untuk dana desa. Besaran dana desa ini meningkat 3,09%, dibandingkan dalam outlook 2022 yang sebesar Rp67,9 triliun.

Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa). Sementara itu, alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa.

 

cnbcindonesia.com

Beri Komentar

Komentar Facebook