You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangan
Desa Karangan

Kec. Karanganom, Kab. Klaten, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA KARANGAN KECAMATAN KARANGANOM KABUPATEN KLATEN

Sri Mulyani Putuskan Tambah Dana Desa Rp 2 Triliun , Begini Pemanfaatannya

Administrator 28 September 2023 Dibaca 203 Kali
Sri Mulyani Putuskan Tambah Dana Desa Rp 2 Triliun , Begini Pemanfaatannya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggelontorkan tambahan dana desa Rp 2 triliun di paruh kedua tahun ini. Dana desa ini dibagikan untuk  desa di 35 provinsi.

Kemenkeu menegaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.

Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

"Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah," ungkap Kemenkeu dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (27/9/2023).

Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

Sebagai catatan, pemerintah tahun ini telah menganggarkan Rp 70 triliun untuk dana desa. Besaran dana desa ini meningkat 3,09%, dibandingkan dalam outlook 2022 yang sebesar Rp67,9 triliun.

Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa). Sementara itu, alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa.

 

cnbcindonesia.com

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.646.425.932,00 Rp 1.642.975.894,00
100.21%
Belanja
Rp 1.618.785.156,00 Rp 1.649.097.598,00
98.16%
Pembiayaan
Rp 6.121.704,00 Rp 6.121.704,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 6.500.000,00 Rp 1.500.000,00
433.33%
Hasil Aset Desa
Rp 85.100.000,00 Rp 91.000.000,00
93.52%
Dana Desa
Rp 1.038.253.000,00 Rp 1.038.253.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 50.415.215,00 Rp 46.816.802,00
107.69%
Alokasi Dana Desa
Rp 341.965.132,00 Rp 344.546.092,00
99.25%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 110.000.000,00 Rp 110.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 4.192.585,00 Rp 860.000,00
487.51%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 487.921.717,00 Rp 497.875.189,00
98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 499.660.669,00 Rp 502.921.009,00
99.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 95.934.200,00 Rp 97.250.000,00
98.65%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 414.535.670,00 Rp 428.251.400,00
96.8%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 120.732.900,00 Rp 122.800.000,00
98.32%